CYBERCRIME
Cybercrime
merupakan kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan komputer
dan jaringan internet sebagai alatnya. Kejahatan ini tentu berbeda dengan
kejahatan konvensional yang cenderung dilakukan secara langsung yang sering
mengakibatkan kontak fisik, seperti perampokan dan pembunuhan.
Namun, melalui jejaring sosial, cybercrime
juga dapat memicu terjadinya kejahatan konvensional.
Kerugian yang ditimbulkan
Cybercrime dapat berupa kehilangan harta, menjatuhkan harga diri dan martabat
seseorang, jauh lebih parah dari kejahatan konvensional yang meskipun dapat
melukai fisik seseorang.
Kenapa dikatakan lebih parah? Kejahatan konvensional membuat pelakunya mudah diketahui
dan pelakunya mudah diberikan hukuman yang berlaku dinegara tersebut, namun
tidak pula dengan cybercrime.
Dengan
sifat global internet, cybercrime juga memiliki sifat global yang melintasi
batas negara sehingga sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya.
Jenis-jenis
cybercrime
Jenis
cybercrime dapat dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitasnya. Berikut
pengelompokkan yang dimaksud :
1. Unauthorized Access,
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup kedalam suatu sistem
jaringan komputer tanpa izin. Biasanya kejahatan ini dilakukan untuk mencuri
data penting dan rahasia atau sabotase.
2. Illegal contents, adalah
kejahatan dengan cara memasukkan informasi atau data ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar dan tidak etis yang dapat dianggap melanggar hukum.
3. Penyebaran virus secara sengaja
4. Data Forgery, merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, adalah kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan masuk kedalam sistem jaringan komputer pihak sasaran.
6. Sabotage and Extortion, merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan jaringan internet.
7. Cyberstalking, kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
8. Carding, merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul
seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang
transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
9. Cracking, adalah aktivitas yang memiliki
ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran.
10. Cybersquatting, merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal.
11. Typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain
orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di
Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.
12. Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Contohnya pembajakan film dan pembajakan software.
13. Cyber Terorism. Suatu tindakan dikatakan
termasuk dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam pemerintah atau warga negara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
14. Offense against
Intellectual Property, yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
15. Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang disimpan secara terkomputerisasi
yang dapat merugikan korban secara materi maupun non material. Contoh data kartu
kredit dan riwayat penyakit.
Cybercrime dan fenomenanya adalah hal yang
harus serius diwaspadai mengingat semakin tingginya kebutuhan akan komunikasi
elektronik. Fenomena ini jelas memerlukan penanganan khusus. Ada beberapa hal
yang disarankan untuk menaggulangi masalah ini, salah satunya dengan cyberlaw. Selanjutnya
saya akan menjabarkan lebih detail tentang cyberlaw.
CYBERLAW
Cyberlaw adalah
hukum dunia maya yang diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw sangat diperlukan
untuk menangani cybercrime mengingat dasar hukum di banyak Negara adalah ruang
dan waktu, sedangkan cybercrime dan jaringan internet meghancurkan batas ruang
dan waktu.
Secara umum, ruang
lingkup cyberlaw berkaitan dengan persoalan-persoalan seperti, e-commerce, trademark/domain names, privacy
and security on the internet, copyright, defamation, dan content regulation.
Cyberlaw juga memiliki
beberapa komponen, yakni :
1. Tentang
yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2. Tentang
landasan pengguna internetsebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat
yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
akuntanbilitas, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet, serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet.
3. Tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku dalam dunia cyber.
4. Tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku
dimasing-masing yuridiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
menfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang dilakukan.
5. Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna internet.
6. Tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7. Tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagaibagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Demikian artikel ini dibuat, semoga
dapat bermanfaat bagi yang membacanya. amin
Referensi :
Naufal Irwan (2012), Peran Etika Profesi dalam Kejahatan Dunia Internet (Cybercrime), http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.html, 9 April 2013
Naufal Irwan (2012), Peran Etika Profesi dalam Kejahatan Dunia Internet (Cybercrime), http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.html, 9 April 2013
Admin Universitas Bangka Belitung (2009), Definisi Pengertian dan Jenis-Jenis Cybercrime Berikut Modus Operandinya, http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353, 9 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar