Sabtu, 25 Mei 2013

CyberCrime and CyberLaw



CYBERCRIME

Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan komputer dan jaringan internet sebagai alatnya. Kejahatan ini tentu berbeda dengan kejahatan konvensional yang cenderung dilakukan secara langsung yang sering mengakibatkan kontak fisik, seperti perampokan dan pembunuhan.
Namun, melalui jejaring sosial, cybercrime juga dapat memicu terjadinya kejahatan konvensional.
Kerugian yang ditimbulkan Cybercrime dapat berupa kehilangan harta, menjatuhkan harga diri dan martabat seseorang, jauh lebih parah dari kejahatan konvensional yang meskipun dapat melukai fisik seseorang.
Kenapa dikatakan lebih parah? Kejahatan konvensional membuat pelakunya mudah diketahui dan pelakunya mudah diberikan hukuman yang berlaku dinegara tersebut, namun tidak pula dengan cybercrime.
      Dengan sifat global internet, cybercrime juga memiliki sifat global yang melintasi batas negara sehingga sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.

Jenis-jenis cybercrime
Jenis cybercrime dapat dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitasnya. Berikut pengelompokkan yang dimaksud :
1. Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin. Biasanya kejahatan ini dilakukan untuk mencuri data penting dan rahasia atau sabotase.
2. Illegal contents, adalah kejahatan dengan cara memasukkan informasi atau data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan tidak etis yang dapat dianggap melanggar hukum.
3. Penyebaran virus secara sengaja
4. Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan masuk kedalam sistem jaringan komputer pihak sasaran.
6. Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
7.   Cyberstalking, kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
8.   Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
9. Cracking, adalah aktivitas yang memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
10. Cybersquatting, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan    domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada  perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
11. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.
12.    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contohnya pembajakan film dan pembajakan software.
13.    Cyber Terorism. Suatu tindakan dikatakan termasuk dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
14. Offense against Intellectual Property, yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
15. Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang disimpan secara terkomputerisasi yang dapat merugikan korban secara materi maupun non material. Contoh data kartu kredit dan riwayat penyakit.

      Cybercrime dan fenomenanya adalah hal yang harus serius diwaspadai mengingat semakin tingginya kebutuhan akan komunikasi elektronik. Fenomena ini jelas memerlukan penanganan khusus. Ada beberapa hal yang disarankan untuk menaggulangi masalah ini, salah satunya dengan cyberlaw. Selanjutnya saya akan menjabarkan lebih detail tentang cyberlaw.

CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum dunia maya yang diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw sangat diperlukan untuk menangani cybercrime mengingat dasar hukum di banyak Negara adalah ruang dan waktu, sedangkan cybercrime dan jaringan internet meghancurkan batas ruang dan waktu.
Secara umum, ruang lingkup cyberlaw berkaitan dengan persoalan-persoalan seperti, e-commerce, trademark/domain names, privacy and security on the internet, copyright, defamation, dan content regulation.
Cyberlaw juga memiliki beberapa komponen, yakni :
1. Tentang yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2. Tentang landasan pengguna internetsebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek akuntanbilitas, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet, serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3. Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku dalam dunia cyber.
4. Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yuridiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau menfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang dilakukan.
5. Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6. Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagaibagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Demikian artikel ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi yang membacanya. amin

Referensi :
Naufal Irwan (2012), Peran Etika Profesi dalam Kejahatan Dunia Internet (Cybercrime), http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.html, 9 April 2013
Admin Universitas Bangka Belitung (2009), Definisi Pengertian dan Jenis-Jenis Cybercrime Berikut Modus Operandinya, http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353, 9 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar