Seperti yang
kita ketahui bersama, peraturan yang di buat di negeri tercinta kita ini masih
selalu “naggung”. Mengambil contoh dari negeri orang, namun dalam melaksanakan
proyek-nya masih sering tersandung dana, sehingga hasil proyeknya tidak
maksimal.
Berbicara
tentang teknologi, berhubungan erat dengan dunia cyber. Meski agak melenceng
dari paragraph pertama, saya akan membahas tentang celah/ kelemahan hukum yang
ada pada satu pasal yanitu pasal 12 dalam UU ITE (Undang-Undang Internet dan
Transaksi Elektronik) yang terdapat pada bab III yang membahas tentang tanda
tangan elektronik.
Isi pasal 12
tersebut adalah :
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda
Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem
tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda
Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
c. Penanda
Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan
sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda
Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan
risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
d. dalam
hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik,
Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang
terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap
Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Celah atau kelemahan dari pasal tersebut menurut saya, adalah :
Dari segi Sistem:
- Kita belum dapat menyediakan sistem yang betul-betul aman, walaupun bisa pasti bergantung pada operator yang menggunakan sistem aplikasi.
- Walaupun secara hukum pemerintah sudah mengeluarkan UU ini, tetapi ketika pelaksanaannya dilapangan akan banyak terjadi penyalah gunaan dari aplikasi yang sudah disiapkan, dan pemerintah tidak bisa menjamin 100% atas keamanan data yang disimpan.
- Pengelolaan atas sistem ini kepada Instansi atau pihak swasta masih memiliki risiko yang cukup besar. Misalkan diserahkan ke instansi pemerintah, lebih cenderung ke perilakunya. Sedangkan swasta kepada aspek keamanannya.
- Belum dijabarkannya sistem pengawasan atas pengumpulan tandatangan, penggunaan tandatangan, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dari aplikasi tersebut.
- Untuk menunjang pelaksanaan e-signature (dari mulai alat input, penyimpanan data, verifikasi dan otentifikasi) diperlukan teknologi canggih yang tentu harganya tidak murah. Biaya perawatannya pun pasti mahal. Apakah sanggup?
- Perlu dilakukan updating dan upgrading yang berkala. Dan ini adalah kelemahan terbesar yang ada ketika kita menyatakan diri dengan istilah electronic-signature dan cyber based system.
- Dari sisi pengetahuan, baik itu pembuat, pelaksana ataupun pengguna aplikasi e-signature masih belum bisa dijamin 100% dilaksanakan, diterima dan dilakukan secara tepat dan secara prosedural.
- Kemampuan mulai dari Pembuat (kita masih belum mampu membuat, walaupun bisa akan mudah diretas), Pelaksana (tanggung jawab atas kepentingan data-data), Pengguna (keterkaitan penggunaan e-signature sangat menentukan atas penggunaan aplikasi tersebut, sebab belum tentu semua pihak bisa menerima keberadaan e-signature).
- Perilaku masyarakatnya masih belum bisa menerapkan pengaturan, keteraturan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Sumber daya yang ada masih harus dipertanyakan loyalitas, moral dan pengetahuannya.
Semoga bermanfaat. amin
Referensi : Wikisource (2008), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, http://id.wikisource.org/w/index/php?title=Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008&oldid=11361, 25 Mei 2013
Referensi : Wikisource (2008), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, http://id.wikisource.org/w/index/php?title=Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008&oldid=11361, 25 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar