Sabtu, 25 Mei 2013

Celah Hukum pada UU ITE Pasal 12

Seperti yang kita ketahui bersama, peraturan yang di buat di negeri tercinta kita ini masih selalu “naggung”. Mengambil contoh dari negeri orang, namun dalam melaksanakan proyek-nya masih sering tersandung dana, sehingga hasil proyeknya tidak maksimal.
Berbicara tentang teknologi, berhubungan erat dengan dunia cyber. Meski agak melenceng dari paragraph pertama, saya akan membahas tentang celah/ kelemahan hukum yang ada pada satu pasal yanitu pasal 12 dalam UU ITE (Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik) yang terdapat pada bab III yang membahas tentang tanda tangan elektronik.
Isi pasal 12 tersebut adalah :
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
      a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
      b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
      c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
           1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
           2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
       d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Celah atau kelemahan dari pasal tersebut menurut saya, adalah :
Dari segi Sistem:
  • Kita belum dapat menyediakan sistem yang betul-betul aman, walaupun bisa pasti bergantung pada operator yang menggunakan sistem aplikasi.
  • Walaupun secara hukum pemerintah sudah mengeluarkan UU ini, tetapi ketika pelaksanaannya dilapangan akan banyak terjadi penyalah gunaan dari aplikasi yang sudah disiapkan, dan pemerintah tidak bisa menjamin 100% atas keamanan data yang disimpan.
  • Pengelolaan atas sistem ini kepada Instansi atau pihak swasta masih memiliki risiko yang cukup besar. Misalkan diserahkan ke instansi pemerintah, lebih cenderung ke perilakunya. Sedangkan swasta kepada aspek keamanannya.
  • Belum dijabarkannya sistem pengawasan atas pengumpulan tandatangan, penggunaan tandatangan, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dari aplikasi tersebut.
Dari Segi Sarana:
  • Untuk menunjang pelaksanaan e-signature (dari mulai alat input, penyimpanan data, verifikasi dan otentifikasi) diperlukan teknologi canggih yang tentu harganya tidak murah. Biaya perawatannya pun pasti mahal. Apakah sanggup?
  • Perlu dilakukan updating dan upgrading yang berkala. Dan ini adalah kelemahan terbesar yang ada ketika kita menyatakan diri dengan istilah electronic-signature dan cyber based system.
Dari segi Sumber Daya Manusianya:
  • Dari sisi pengetahuan, baik itu pembuat, pelaksana ataupun pengguna aplikasi e-signature masih belum bisa dijamin 100% dilaksanakan, diterima dan dilakukan secara tepat dan secara prosedural.
  • Kemampuan mulai dari Pembuat (kita masih belum mampu membuat, walaupun bisa akan mudah diretas), Pelaksana (tanggung jawab atas kepentingan data-data), Pengguna (keterkaitan penggunaan e-signature sangat menentukan atas penggunaan aplikasi tersebut, sebab belum tentu semua pihak bisa menerima keberadaan e-signature).
  • Perilaku masyarakatnya masih belum bisa menerapkan pengaturan, keteraturan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
  • Sumber daya yang ada masih harus dipertanyakan loyalitas, moral dan pengetahuannya.
Itulah beberapa celah yang mungkin harus diperhatikan untuk dilakukannya perbaikan bukan perubahan.
Semoga bermanfaat. amin

Referensi : Wikisource (2008), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, http://id.wikisource.org/w/index/php?title=Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008&oldid=11361, 25 Mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar