Minggu, 26 Mei 2013

Etika Information Service Providers (ISP)

Secara umum internet services provider atau ISP adalah mereka yang terlibat dalam penyelenggara jasa internet yang sering juga disingkat dengan istilah PJI. Perusahaan atau organisasi ini menyediakan jasa layanan koneksi akses internet baik untuk perorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri sejauh ini telah berdiri beberapa internet service provider, beberapa contoh ISP yang ada di Indonesia, antara lain adalah Telkom Speedy, SmartFren, Indosat dan lain sebagainya.
Fungsi dari ISP itu sendiri yaitu:
  • Sebagai media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
  • Menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat.
  • Menyediakan modem untuk dial-up.
  • Menghubungkan seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
  • Memungkinkan seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
  • Memungkinkan seorang user melakukan percakapan suara via internet.
  • Memberi tempat untuk homepage.
  • ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus untuk pelanggannya.

Banyak ISP menganggap dirinya hanya "pipa" untuk pelanggan mereka dan
tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan keamanan bagi pelanggan tersebut. Pipa ini dapat rusak oleh     masalah keamanan,dan banyak masalah keamanan dapat
ditangani oleh ISP sebelum pelanggan ini pernah terpengaruh. Sebagai contoh,
mendeteksi, mengendalikan, dan mencegah serangan penolakan layanan pada pelanggan ISP
akan menjadi layanan nilai tambah yang besar.
Keamanan datang dalam berbagai bentuk untuk memasukkan standar BIG 3:
Kerahasiaan, Ketersediaan, dan Integritas (CIA).
Kerahasiaan ini, mereka bisa melakukan hal-hal untuk melindungi arsitektur internal mereka dan menjamin perlindungan di tempat untuk meminimalkan sistem mereka dari yang digunakan untuk mencegat dan memanfaatkan informasi yang melintasi  ISP
Ketersediaan ISP dapat mengambil langkah-langkah untuk koneksi membantu mencegah penolakan layanan dan masalah ketersediaan lainnya untuk klien. ISP mengakui adanya serangan lain pada ketersediaan atau denial of service attack, mereka bisa menjaga diri mereka sendiri secara operasional dan pelanggan mereka
Integritas sama seperti Kerahasiaan, ISP dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri dengan infrastruktur internal mereka,sehingga ISP tidak menjadi sumber masalah. Mereka juga dapat menawarkan solusi pelanggan untuk meningkatkan integritas pada jaringan pelanggan.
Kesimpulannya,Saya telah melihat kemajuan dari ISP bergerak menuju menyediakan fitur keamanan, opsi, dan solusi bagi klien mereka. Ada beberapa pertimbangan tanggung jawab etis dan bahwa ada uang yang akan dibuat dalam memberikan solusi keamanan untuk pelanggan.
ISP juga harus menawarkan nilai tambah rekomendasi keamanan dan solusi (baik pada biaya atau tidak) sehingga pelanggan memiliki pilihan. Dari sudut pandang komunikasi, ISP seharusnya tidak mencoba untuk menyembunyikan masalah keamanan, tetapi alamat mereka secara proaktif dan bila perlu bereaksi dengan drive dan keyakinan untuk menyelesaikan masalah keamanan. ISP juga dapat menjadi sumber untuk mendapatkan kata keluar pada isu-isu keamanan dan solusi.

Referensi : Northcutt, Stephen (2004). "IT Ethics Handbook" Christine Kloiber (Editor). Information Service Providers. Penerbit Syngress Publishing Inc. : Rockland

Etika Menggunakan Komputer

Pada saat penggunaan komputer dan internet semakin meningkat. Banyak masyarakat yang menggunakan  komputer  bukan hanya dari kalangan orang2 dewasa saja, bahkan anak kecil saat ini pun sudah bisa menggunakan dan mengakses komputer. Tujuan mereka memang berbeda kebanyakn orang dewasa menggunakan komputer untuk menyimpan file2 pekerjaan mereka dan mencari informasi2 melalui internet, sedangkan anak2 dibawah umur banyak menggunakan komputer untuk bermain game, mendownload lagu, dll. Dan saat ini banyak sekali orang yang kecaduan dengan komputer dan itu juga terjadi pada anak2 yang msih dibawah umur.
Komputer ada sisi negatif dan sisi positifnya  juga tergantung kita menggunakannya seperti  apa. Penculikaan dan pemerkosaaan adalah dua dari beberapa sisi negatif dari komputer yang saat ini sering terjadi pada anak2 dibwah umur. Oleh sebab itu agar hal tersebut tidak terjadi sebaiknya dalam menggunakan komputer kita harus memahami etika berkomputer dan ber-internet yang baik.

Etika komputer sebagai berikut:
  • Jangan memakai komputer bukan miliki sendiri. Contohnya jika kita ingin menggunakan sebuah komputer yang bukan milik kita sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
  • Tidak  menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. Contohnya menyebarkan virus pada komputer-komputer orang lain dan merusak sistem keamanan orang lain.
  • Tidak menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu. Misalnya menyebarkan berita-berita bohong dan menyebarkan nama seseorang  yang dapat merugikan orang lain atau bisa dikatakan dengan penyebaran nama baik.
  • Tidak mengambil dan merusak file-file seseorang yang bukan hak kita. Contohnya kita memakai komputer seseorang dengan tujuan mengambil atau merusak file atau laporan-laporan penting orang tersebut,dan hal ini dapat merugikan seseorang  dan dapat merugikan pekerjaannya.
  • Tidak mudah merespon orang lain yang tidak dikenal saat menggunakan komputer. Contohnya: dalam menggunakan komputer pasti kita akan banyak menjumpai orang yang kita kenal dan yang tidak kita kenal,jika kita menjumpai seseorang yang tidak kita kenal mengajak kita untuk bicara sebaiknya kita tidak terlalu merespon orang tersebut dan mempertimbangkannya agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Inilah beberapa etika yang harus dilakukan dalam menggunakan komputer. Etika bukan hanya diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan dalam pekerjaan, tetapi etika juga  harus dilakukan pada orag-orang yang menggunakan komputer. Dan jika seseorang pengguna komputer dapat menerapkan etika-etika diatas maka dapat dipastikan mereka akan merasakan kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan komputer dan bisa lebih menyenangkan.


Demikian artikel ini saya buat semoga bermanfaat. amin

Referensi : Aura Alam (2013), 10 Etika dalam Menggunakan Komputer dan Internet, http://difalovers.wordpress.com/2013/05/13/10-etika-dalam-menggunakan-komputer-dan-internet/, 26 Mei 2013

Maraknya Modus Kejahatan Berupa Email Penipuan

Pada dasarnya email sudah tidak asing lagi bagi semua pengguna internet, tiap orang yang mempunyai account facebook, twitter, dll, pasti sudah mempunyai email. Ada juga seperti surat elektronik yang merupakan metode untuk mengirimkan email dalam bentuk digital biasanya menggunakan media internet.
Dapat kita ketahui saat ini banyak sekali terjadi kejahatan didunia maya, salah satunya berupa email penipuan. Lihat saja hampir semua orang yang baru memilki account email disambut dengan pesan-pesan yang menawarkan kesempatan dalam masalah bisnis atau keuangan yang luar biasa, bahkan ada juga yang menerima pemberitahuan melalui email bahwa anda telah memenangkan suatu undian (yang anda sendiri  tidak ingat kapan anda masuk/ mendaftar). Pesan tersebut kelihatannya terlalu menjanjikan untuk menjadi kenyataan.
Email scams sendiri adalah hal yang paling sering dikeluhkan oleh para pengguna komputer saat ini, dan sering sekali email-email tersebut menyamar, seolah-olah memberikan informasi yang benar dan menarik, sehingga memungkinkan kita bisa tertarik dengan isinya. Perlu diketahui bahwa email scams juga bisa berpotensi membahayakan bagi keuangan sipenerima. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi, mungkin saja mereka adalah pencuri yang berusaha untuk mencuri uang kita secara langsung, salah satunya dengan menggunakan rekening bank atau nomor kartu kredit yang anda berikan atau bahkan mereka berusaha untuk mencuri  indentitas anda serta menggunakannya atas nama anda, jika dicermati, sangat merugikan sekali bukan?

Etika dalam ber email
  • Jangan terlalu banyak mengutip, hati-hati dalam melakukan balasan terhadap email karena dari sebagian besar program mailer biasenya akan mengutip pesan aslinya yang anda terima secara otomatis dalam isi surat
  • Perlakukan email secara pribadi
  • Hati-hati dalam menggunakan huruf capital
  • Jangan membiacrakan orang lain di forum email
  • Jangan menggunakan CC
  • Hindari menggunakan format HTML

Ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan untuk menghindari email scams, antara lain :
  • Hindarilah membuka pesan spam. (Didelete langsung itu lebih baik)
  • Jangan membalas spam. Biasanya alamat emailnya dipalsukan, dan membalas email spam akan menghasilkan spam-spam lain.
  • Jangan Membuka lampiran dari email yang tidak dikenal. Lampiran ini dapat menginfeksi komputer Anda.
  • Hindari mengklik pada link mencurigakan dalam email
  • Jangan pernah memberikan informasi yang bersifat pribadi, seperti rekening bank atau nomor kartu kredit dalam menanggapi email (scam) tersebut.
  • Jangan membeli produk atau jasa dari pesan spam.
  • Jangan meneruskan peringatan virus apapun yang anda terima melalui email. Bisa jadi ini adalah berita bohong atau penipuan.
  • Selektif dalam hal situs-situs tempat Anda mendaftarkan alamat email Anda.
Referensi :
wahyono, teguh (2009), Etika Komputer dan Taggung Jawab Teknologi Informasi, Penerbit ANDI, Yogyakarta
Ervien Suseno (2012), Email Scams, http://erviensuseno03.blogspot.com/2012/05/pengertian-cyber-ethics.html, 25 Mei 2013

Profesionalisme dan Etika Sistem Analis

PROFESIONALISME SISTEM ANALIS
Dalam suatu perusahaan atau organisasi sudah tidak asing lagi dengan analis sistem.Pastinya dalam perusahaan mempunyai beberapa sistem, nah sistem tersebut akan dirancang atau diteliti oleh ANALIS SISTEM.
Saya dengan artikel ini akan menjelaskan pengertian dari analis sistem. Jadi analis sistem adalah Seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian dan merekomendasikan pemilihan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan suatu perusahaan atau organisasi.Seorang analis sistem memegang peranan penting dalam proses pengembangan sistem dan juga harus memiliki keahlian khusus seperti :analisis, teknis, manajerial dan interpersonal.
TUGAS -TUGAS UMUM DARI SISTEM ANALIS :

  1. Mengumpulkan & menganalisis suatu formulir, dokumen , file yang berkaitan dengan sistem yang berjalan.
  2. Menyusun dan menyajikan laporan perbaikan (rekomendasi ) dari sistem yang berjalan kepada user.
  3. Merancang suatu sistem perbaikan dan mengidentifikasikan aplikasi -aplikasi untuk penerapannya pada komputer.
  4. Menganalisis & menyusun biaya-biaya & keuntungan dari sistem yang baru
  5. Mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem yang baru.
Dalam suatu profesi pastinya memiliki etika-etika yang harus dilakukan agar pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dengan baik dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku Sebagai seorang analis sistem juga harus mempunyai etika dalam profesinya.

ETIKA SEORANG ANALIS SISTEM
Ada beberapa etika yang harus diterapkan sebagai seorang analis sistem, diantaranya :
  • Mampu berkomunikasi dengan baik yaitu pada saat berinteraksi dengan seorang pelanggan harus memahami kebutuhan yang diinginkan oleh pelanggannya, apa yang diminta dari pelanggan harus sesuai dan terpenuhi. Berinteraksi dengan desainer untuk mengemukakan antarmuka  yang diinginkan atas suatu perangkat lunak. Berinteraksi ataupun memandu seorang programer dalam proses pengembangan sistem agar tetap pada batasan-batasannya.
  • Mampu bekerjasama, pada saat analis sistem menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja. Agar diantara kedua pihak tersebut bisa saling percaya harus dibutuhkannya kejujuran.
  • Bersikap tegas dalam memutuskan sesuatu, melakukan pengujian sistem baik dengan data sempel atau data sebenarnya untuk membantu para penguji. Di sini seorang analis sistem harus bertindak tegas dalam suatu pengujian sistem agar hasilnya pun berdampak baik juga.
  • Akurat dalam menjalankan proses analis system, pada saat melakukan studi kelayakan sistem komputer harus memiliki keakuratan yang tinggi untuk memutuskan apakah sistem komputer tersebut layak untuk digunakan.
  • Berfikir kreatif dalam pemecahan masalah ,bisa menyelesaikan masalah-masalah yang datang dengan melahirkan/menciptakan sistem yang baru dan lebih baik dari sistem sebelumnya. 
Jadi etika seorang analis sistem harus diterapkan dalam menjalankan profesinya agar setiap tugas-tugas yang dikerjakan bisa sesuai dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku.Dan tidak hanya seorang analis sistem saja, apapun profesi yang kita jalani harus diikuti dengan etika-etika yang berlaku.

Referensi : Wikipedia (2013), Analis Sistem, http://id.wikipedia.org/wiki/Analis_sistem, 23 Mei 2013

Sabtu, 25 Mei 2013

Celah Hukum pada UU ITE Pasal 12

Seperti yang kita ketahui bersama, peraturan yang di buat di negeri tercinta kita ini masih selalu “naggung”. Mengambil contoh dari negeri orang, namun dalam melaksanakan proyek-nya masih sering tersandung dana, sehingga hasil proyeknya tidak maksimal.
Berbicara tentang teknologi, berhubungan erat dengan dunia cyber. Meski agak melenceng dari paragraph pertama, saya akan membahas tentang celah/ kelemahan hukum yang ada pada satu pasal yanitu pasal 12 dalam UU ITE (Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik) yang terdapat pada bab III yang membahas tentang tanda tangan elektronik.
Isi pasal 12 tersebut adalah :
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
      a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
      b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
      c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
           1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
           2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
       d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Celah atau kelemahan dari pasal tersebut menurut saya, adalah :
Dari segi Sistem:
  • Kita belum dapat menyediakan sistem yang betul-betul aman, walaupun bisa pasti bergantung pada operator yang menggunakan sistem aplikasi.
  • Walaupun secara hukum pemerintah sudah mengeluarkan UU ini, tetapi ketika pelaksanaannya dilapangan akan banyak terjadi penyalah gunaan dari aplikasi yang sudah disiapkan, dan pemerintah tidak bisa menjamin 100% atas keamanan data yang disimpan.
  • Pengelolaan atas sistem ini kepada Instansi atau pihak swasta masih memiliki risiko yang cukup besar. Misalkan diserahkan ke instansi pemerintah, lebih cenderung ke perilakunya. Sedangkan swasta kepada aspek keamanannya.
  • Belum dijabarkannya sistem pengawasan atas pengumpulan tandatangan, penggunaan tandatangan, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dari aplikasi tersebut.
Dari Segi Sarana:
  • Untuk menunjang pelaksanaan e-signature (dari mulai alat input, penyimpanan data, verifikasi dan otentifikasi) diperlukan teknologi canggih yang tentu harganya tidak murah. Biaya perawatannya pun pasti mahal. Apakah sanggup?
  • Perlu dilakukan updating dan upgrading yang berkala. Dan ini adalah kelemahan terbesar yang ada ketika kita menyatakan diri dengan istilah electronic-signature dan cyber based system.
Dari segi Sumber Daya Manusianya:
  • Dari sisi pengetahuan, baik itu pembuat, pelaksana ataupun pengguna aplikasi e-signature masih belum bisa dijamin 100% dilaksanakan, diterima dan dilakukan secara tepat dan secara prosedural.
  • Kemampuan mulai dari Pembuat (kita masih belum mampu membuat, walaupun bisa akan mudah diretas), Pelaksana (tanggung jawab atas kepentingan data-data), Pengguna (keterkaitan penggunaan e-signature sangat menentukan atas penggunaan aplikasi tersebut, sebab belum tentu semua pihak bisa menerima keberadaan e-signature).
  • Perilaku masyarakatnya masih belum bisa menerapkan pengaturan, keteraturan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
  • Sumber daya yang ada masih harus dipertanyakan loyalitas, moral dan pengetahuannya.
Itulah beberapa celah yang mungkin harus diperhatikan untuk dilakukannya perbaikan bukan perubahan.
Semoga bermanfaat. amin

Referensi : Wikisource (2008), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, http://id.wikisource.org/w/index/php?title=Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008&oldid=11361, 25 Mei 2013

CyberCrime and CyberLaw



CYBERCRIME

Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan komputer dan jaringan internet sebagai alatnya. Kejahatan ini tentu berbeda dengan kejahatan konvensional yang cenderung dilakukan secara langsung yang sering mengakibatkan kontak fisik, seperti perampokan dan pembunuhan.
Namun, melalui jejaring sosial, cybercrime juga dapat memicu terjadinya kejahatan konvensional.
Kerugian yang ditimbulkan Cybercrime dapat berupa kehilangan harta, menjatuhkan harga diri dan martabat seseorang, jauh lebih parah dari kejahatan konvensional yang meskipun dapat melukai fisik seseorang.
Kenapa dikatakan lebih parah? Kejahatan konvensional membuat pelakunya mudah diketahui dan pelakunya mudah diberikan hukuman yang berlaku dinegara tersebut, namun tidak pula dengan cybercrime.
      Dengan sifat global internet, cybercrime juga memiliki sifat global yang melintasi batas negara sehingga sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.

Jenis-jenis cybercrime
Jenis cybercrime dapat dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitasnya. Berikut pengelompokkan yang dimaksud :
1. Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin. Biasanya kejahatan ini dilakukan untuk mencuri data penting dan rahasia atau sabotase.
2. Illegal contents, adalah kejahatan dengan cara memasukkan informasi atau data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan tidak etis yang dapat dianggap melanggar hukum.
3. Penyebaran virus secara sengaja
4. Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan masuk kedalam sistem jaringan komputer pihak sasaran.
6. Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
7.   Cyberstalking, kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
8.   Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
9. Cracking, adalah aktivitas yang memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
10. Cybersquatting, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan    domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada  perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
11. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.
12.    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contohnya pembajakan film dan pembajakan software.
13.    Cyber Terorism. Suatu tindakan dikatakan termasuk dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
14. Offense against Intellectual Property, yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
15. Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang disimpan secara terkomputerisasi yang dapat merugikan korban secara materi maupun non material. Contoh data kartu kredit dan riwayat penyakit.

      Cybercrime dan fenomenanya adalah hal yang harus serius diwaspadai mengingat semakin tingginya kebutuhan akan komunikasi elektronik. Fenomena ini jelas memerlukan penanganan khusus. Ada beberapa hal yang disarankan untuk menaggulangi masalah ini, salah satunya dengan cyberlaw. Selanjutnya saya akan menjabarkan lebih detail tentang cyberlaw.

CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum dunia maya yang diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw sangat diperlukan untuk menangani cybercrime mengingat dasar hukum di banyak Negara adalah ruang dan waktu, sedangkan cybercrime dan jaringan internet meghancurkan batas ruang dan waktu.
Secara umum, ruang lingkup cyberlaw berkaitan dengan persoalan-persoalan seperti, e-commerce, trademark/domain names, privacy and security on the internet, copyright, defamation, dan content regulation.
Cyberlaw juga memiliki beberapa komponen, yakni :
1. Tentang yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2. Tentang landasan pengguna internetsebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek akuntanbilitas, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet, serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3. Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku dalam dunia cyber.
4. Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yuridiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau menfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang dilakukan.
5. Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6. Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagaibagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Demikian artikel ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi yang membacanya. amin

Referensi :
Naufal Irwan (2012), Peran Etika Profesi dalam Kejahatan Dunia Internet (Cybercrime), http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.html, 9 April 2013
Admin Universitas Bangka Belitung (2009), Definisi Pengertian dan Jenis-Jenis Cybercrime Berikut Modus Operandinya, http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353, 9 April 2013

Jumat, 24 Mei 2013

Etika Asisten Kepercayaan


Gelar asisten terpercaya biasa diberikan kepada seorang sekretaris. Dimana sekretaris bekerja dengan segala kerahasiaan dokumen dan akun atasannya. Baik akun email dan rekening.
Seorang asisten haruslah memiliki pemahaman dan keahlian yang cukup baik mengenai bidang pekerjaannya, agar dapat menangani pekerjaannya dengan baik.
Asisten kepercayaan  biasanya diberi fasilitas khusus untuk menunjang pekerjaannya, misal komputer yang berisi data-data rahasia perusahaan. Terlepas dari segi pekerjaan, sekretaris juga terkadang diminta atasannya untuk mengurus urusan personal atasannya, misalnya membayar kartu kredit, membayar cicilan mobil, dan lain-lain. Oleh sebab itu, sering terjadi kesalahpahaman antara gelar asisten kepercayaan dan asisten pribadi.
Dengan segala fasilitas yang diberikan kepada seorang asisten, tentulah diperlukan etika yang baik sebagai seorang asisten. Berikut beberapa etika yang dimaksud :
a. Tidak menyalahgunakan informasi rahasia yang diketahui
Asisten kepercayaan dilarang menjual data klien atasannya kepada orang lain demi kepentingan sendiri. Asisten kepercayaan juga dilarang mengutil harta atasannya dengan alasan apapun (berkaitan dengan rekening pribadi atasannya).
b. Jangan menyalahgunakan jabatan dengan alasan apapun
Misal anda adalah seorang asisten kepercayaan seorang direktur, bukan berarti anda bisa memerintah staff administrasi untuk membuatkan kopi atau memintanya membawakan tas anda. Itu sangat tidak professional.
c. Dilarang meggunakan sumber daya perusahaan untuk urusan pribadi
Misalnya dalam urusan kartu kredit perusahaan, telepon, atau email.
d. Jangan menceritakan informasi rahasia kepada siapa-pun
Meskipun kepada seorang sahabat yang bekerja dalam satu perusahaan, anda dilarang membocorkan rahasia perusahaan kepada sahabat anda. Kecuali jika menyangkut teguran kepada sahabat anda. Itu pun anda harus memberitahukannya dengan bahasa yang baik, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menjatuhkan nama atasan.
e. Tidak menjadi mata-mata rekan, untuk kepentingan pribadi atasan
f. Dilarang menerima suap
     
Beberapa etika yang harus dialankan seorang asisten kepercayaan, akan membuat hidupnya diliputi perasaan tidak enak, apalagi kepada orang terdekat. Namun itulah pekerjaannya. Dan seharusnya orang-orang terdekat dari asisten kepercayaan mengerti.
Loyalitas dan tanggung jawab asisten kepercayaan kepada atasannya memang sangat besar, namun tetaplah ada batasan menjadi seorang asisten kepercayaan.
Atasan dari asisten kepercayaan juga dituntut professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sangat tidak etis jika seorang atasan meng-kambing hitam-kan bawahannya atas kesalahan yang secara pribadi Ia perbuat.
Demikian artikel ini saya buat, semoga bermanfaat. amin

Referensi : Northcutt, Stephen (2004). "IT Ethics Handbook" Christine Kloiber (Editor). Trusted Assistant. Penerbit Syngress Publishing Inc. : Rockland